Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Adrianto

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |09:26 WIB
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Adrianto
Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Patra menyoroti pertimbangan putusan yang menyebutkan para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, kata Patra, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.

“Bahkan, ada putusan yang bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara,” tegasnya.

Patra khawatir putusan ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Terlebih, laporan perhitungan kerugian perekonomian negara hanya keluar sehari setelah BPK menerbitkan laporan perhitungan kerugian negara.

“Siapa yang berani mau invest, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau nanam modal? Dirampas lewat putusan pengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayar uang pengganti,” ucapnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement