Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Penanganan Kejahatan di Ranah Digital

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |11:56 WIB
Pemerintah Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Atur Penanganan Kejahatan di Ranah Digital
Pemerintah ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber,
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang akan mengatur sejumlah hal, seperti mekanisme penyidikan di ranah siber dan pemberian sanksi administratif. RUU ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Prof. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, mengatakan bahwa pembahasan RUU ini merupakan tugas dari Presiden Prabowo Subianto sebagai tanggapan atas ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat serta penyelenggaraan negara. Menurutnya, ruang siber memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.

"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian, dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," kata Prof. Eddy dalam rapat.

Menurutnya, keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Apalagi, kata dia, kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," ucap Eddy.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement