Menurut Alexander, lonjakan tersebut berkorelasi dengan dimulainya Piala Dunia 2026 pada 11 Juni yang dimanfaatkan para pelaku untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga melalui media sosial.
"Kalau judi online yang terkait dengan Piala Dunia, mereka melakukan broadcasting secara ilegal. Memang banyak kami temukan di situs-situs tertentu, tetapi kemudian mengarahkan pengguna ke situs judi online," paparnya.
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan akun-akun palsu yang dioperasikan secara otomatis melalui bot untuk menyebarkan komentar promosi judi online di Instagram, Facebook, dan TikTok.
Komentar tersebut diposting secara berulang dengan berbagai variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis milik platform media sosial.