JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk mengawal kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengungkapkan timnya sudah berada di NTT sejak akhir pekan lalu untuk mengumpulkan informasi sekaligus menjalin komunikasi dengan keluarga korban.
"Terkait dengan hal ini (kasus kematian dokter Icha) Tim LPSK sudah turun minggu kemarin Tanggal 28 Juni lalu," katanya, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, LPSK juga telah menemui ayah korban. Namun hingga kini, keluarga dokter Icha belum mengajukan permohonan perlindungan karena masih fokus menyelesaikan prosesi adat.
"Tim bertemu dengan ayah korban, tapi mereka belum ajukan permohonan ke LPSK, karena mau selesaikan dulu urusan adatnya," tutur dia.
Pengajuan permohonan tersebut dibutuhkan agar LPSK dapat melanjutkan proses asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pihak keluarga maupun saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni didiagnosis mengalami depresi berat setelah diduga dibentak oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, saat menangani pasien gigitan ular. Dua pekan kemudian, dokter muda yang akrab disapa dr. Icha itu meninggal dunia. Keluarga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
Dokter muda itu meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026, di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang setelah sebelumnya dirawat akibat mengalami depresi berat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.