JAKARTA - Tim pengacara memutar video penangkapan yang dialami Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2026). Video diputar saat tim pengacara tengah menanyai para saksi, salah satunya sopir Roy Suryo, M Khoiri.
Sebab, Khoiri merupakan salah satu orang yang juga memvideokan penangkapan majikannya tersebut. Di persidangan, Khoiri menyebutkan, polisi saat mendatangi rumah Roy Suryo tidak menunjukkan dokumen atau surat penangkapan dan penggeledahan.
Dalam video yang diputar, tampak istri Roy Suryo menolak suaminya itu ditangkap dan dibawa polisi. Polisi seharusnya berhadapan terlebih dahulu dengan pengacaranya.
"Anda tidak boleh begitu. Anda lewat kuasa hukum saya dulu, saya tidak menghalangi. Anda membawa suami saya itu adalah hal yang ilegal," kata istri Roy dalam video.
Petugas kepolisian menyebutkan jika mereka melakukan penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Polisi juga menyerahkan surat penangkapan tersebut kepada istri Roy Suryo, tapi sang istri menolak.