JAKARTA - Tim pengacara memutar video penangkapan yang dialami Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2026). Video diputar saat tim pengacara tengah menanyai para saksi, salah satunya sopir Roy Suryo, M Khoiri.
Sebab, Khoiri merupakan salah satu orang yang juga memvideokan penangkapan majikannya tersebut. Di persidangan, Khoiri menyebutkan, polisi saat mendatangi rumah Roy Suryo tidak menunjukkan dokumen atau surat penangkapan dan penggeledahan.
Dalam video yang diputar, tampak istri Roy Suryo menolak suaminya itu ditangkap dan dibawa polisi. Polisi seharusnya berhadapan terlebih dahulu dengan pengacaranya.
"Anda tidak boleh begitu. Anda lewat kuasa hukum saya dulu, saya tidak menghalangi. Anda membawa suami saya itu adalah hal yang ilegal," kata istri Roy dalam video.
Petugas kepolisian menyebutkan jika mereka melakukan penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Polisi juga menyerahkan surat penangkapan tersebut kepada istri Roy Suryo, tapi sang istri menolak.
"Ibu, kami berhak, ini kami serahkan surat penangkapan kepada Ibu. Ini surat penangkapannya kami serahkan kepada Ibu," jelas petugas.
"Tapi saya harus menunggu kuasa hukum saya. Pak Roy selama ini kooperatif," ujar istri Roy.
Dalam rekaman, istri Roy Suryo tampak geram dengan penangkapan terhadap suaminya itu karena dianggap ilegal. Petugas juga sempat menenangkan istri Roy Suryo atas penangkapan tersebut.
"Kami minta maaf kalau ibu tidak nyaman, ini emang kondisinya tidak menyenangkan," kata petugas.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.