Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |23:31 WIB
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
Adies Kadir (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurut Bivitri, gugatan tersebut menyasar dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut.

Ia menilai kedua objek tersebut mengandung cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi.

“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Hal itu padahal diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi,” kata Bivitri.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyebut gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Mahkamah Konstitusi. “Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini sebagai salah satu dari sembilan hakim yang memiliki tugas mulia menjaga dan menafsirkan UUD 1945,” ujarnya.

“Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya,” sambung Denny.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement