Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, larangan penggunaan pengeras suara untuk azan dinilai akan menghilangkan fungsi utama azan, yakni sebagai penanda waktu salat bagi umat Islam, bukan sekadar ritual yang dikumandangkan di dalam masjid.
Upaya serupa sebenarnya pernah diajukan pada 2016 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Saat itu, para pendukung RUU beralasan bahwa suara azan melalui pengeras suara merupakan "kebisingan yang tidak tertahankan", terutama pada waktu dini hari.
Namun, usulan yang kerap disebut para pengkritiknya sebagai "RUU Muazin" itu tidak pernah disahkan. Salah satu alasannya adalah munculnya kekhawatiran bahwa aturan tersebut juga berpotensi berdampak pada penggunaan sirene Shabbat dalam tradisi Yahudi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.