Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Singgung Nasib Buruh, Lesbumi PBNU Tolak Turunan PP Pembatasan Nikotin

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |22:50 WIB
Singgung Nasib Buruh, Lesbumi PBNU Tolak Turunan PP Pembatasan Nikotin
Lesbumi PBNU (Foto: Danandaya Arya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LESBUMI PBNU) menolak rancangan aturan turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Mereka menolak adanya pembatasan kandungan nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok, serta pelarangan bahan tambahan.

Ketua LESBUMI PBNU Jadul Maula mengatakan, keberadaan rancangan regulasi tersebut berpotensi menyakiti masyarakat pertembakauan yang juga merupakan bagian dari warga Nahdliyin. "Aturan ini sangat menekan penghidupan petani dan buruh. Rancangan aturan ini juga tidak berlandaskan filosofi serta tidak berakar dari budaya Nusantara," ujar Jadul, Rabu (1/7/2026).

Ia menilai rancangan aturan itu tidak adil dan berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas. Pihaknya pun mendesak agar rancangan aturan tersebut segera dibatalkan.

"Kami menolak regulasi yang menekan, yang tidak adil dan tidak berempati. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang lagi down, harusnya rancangan aturan ini dibatalkan karena akan berdampak panjang ada kondisi sosial ekonomi yang besar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi PBNU Savic Ali (Gus Savic), mendorong agar keluhan dan aspirasi warga Nahdliyin dibahas dalam agenda Muktamar PBNU pada 1-4 Agustus mendatang. Ia menilai sektor tembakau masih menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Pemerintah perlu mendengarkan semua pihak dan jangan gegabah karena berkaitan dengan jutaan orang. Ada baiknya aspirasi ini dibawa ke muktamar," kata Gus Savic.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement