Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Mereka dijerat atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, antara lain terkait afiliasi dan praktik penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dugaan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.