Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Kuansing Kena OTT, Komisi II DPR Usul Kepala Daerah Dapat Bonus PAD

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |12:02 WIB
Bupati Kuansing Kena OTT, Komisi II DPR Usul Kepala Daerah Dapat Bonus PAD
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dia menyoroti keterbatasan dalam hak keuangan kepala daerah yang masih berbanding terbalik dengan "ongkos politik" dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan menilai perlunya ada perubahan aturan signifikan untuk mencegah kepala daerah melakukan praktik rasuah.

"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Rifqi mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," ujar Rifqi.

Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional kepada kepala daerah. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan memberikan jatah sebagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.

"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.

 

Menurutnya, persentase "bonus" kepala daerah idealnya sebesar 20% dari PAD. "Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar Rifqi.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terkait dugaan suap pengisian jabatan. KPK menyebut perbuatan Suhardiman itu mencoreng nilai di Kuansing yang dikenal sebagai tanah kelahiran balap dayung pacu jalur.

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (2/7/2026).

"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," sambungnya.

Budi menjelaskan, nilai instrumen pencegahan korupsi KPK atau Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kabupaten Kuansing masih rendah, yakni 63,84 poin pada 2025. Jumlah tersebut turun 8,13 poin dari tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan secara signifikan. Nilai SPI Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement