Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bisakah Karya Jurnalistik Dijadikan Barang Bukti di Persidangan Dokter Tifa?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |00:10 WIB
Bisakah Karya Jurnalistik Dijadikan Barang Bukti di Persidangan Dokter Tifa?
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan produk karya jurnalistik tidak layak dijadikan barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU hukum pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme yang harus ditempuh apabila produk jurnalistik hendak dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan, salah satunya melalui Dewan Pers. Apabila mekanismenya tidak dilewati bisa menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif.

“Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. Yang kedua, pers itu kan di samping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana,” ujarnya.

Ia menilai, apabila produk karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, hal tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik. “Karena bagaimana pun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU Pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya,” ungkapnya.

“Pertama mekanisme hak jawab atau mekanisme hak koreksi, tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” imbuhnya. 

Sebab itu, ia menyarankan aparat penegak hukum (APH) tidak menyertakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti. Menurutnya, terdapat banyak instrumen lain yang dapat digunakan sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan.

“Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari evidence langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi . Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026. 

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Serta dakwaan kedua primair Pasal 434 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa dengan dakwaan kedua subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 jo Pasal 48 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, JPU menguraikan bahwa dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

Salah satu unggahan tersebut merupakan postingan dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi kemudian meminta Syarif mengumpulkan berbagai unggahan yang menuduh ijazahnya palsu. “Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata JPU, Kamis.

“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” sambungnya.

Kemudian, pada April–Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan unggahan lain kepada Jokowi. Total ada 28 unggahan yang dikumpulkan.

Dalam kesempatan itu, jaksa menegaskan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdaftar secara resmi sejak 28 Juli 1980. UGM juga telah menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dengan nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.

Oleh karenanya, jaksa menyampaikan bahwa pernyataan terdakwa merupakan tuduhan yang tidak benar karena UGM telah berulang kali menegaskan Jokowi adalah lulusan resmi universitas tersebut.

“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” tuturnya.

Kemudian, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu selama menjabat.

“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menyoroti unggahan di kanal YouTube iNews, termasuk talk show bertajuk “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” pada 29 April 2025.

Selanjutnya, jaksa menyebut bahwa ijazah S1 yang dianalisis oleh dokter Tifa tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Ia juga disebut tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, atau meminta izin kepada Jokowi. “Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” ucap dia.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement