Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazahnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |16:28 WIB
Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazahnya
Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai persidangan, dirinya secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazahnya.

"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Ia menuturkan, karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan, maka Jokowi disebut wajib hadir di persidangan. "Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan," sambungnya.

Dokter Tifa juga menguraikan sesuatu yang menjadi objek dakwaan ketika ia menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Dirinya menganalisis ijazah Jokowi berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.

"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata dokter Tifa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement