Hendarsam menjelaskan, dari total 3.111 kilometer wilayah perbatasan darat, saat ini hanya terdapat 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) yang tersebar di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.
"Namun, terdapat tiga PLBN yang belum aktif dan hanya tujuh Pos Lintas Batas yang memang memiliki aktivitas perlintasan. Sisanya masih belum aktif atau terkendala Perjanjian Lintas Batas," ujarnya.
Berdasarkan data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) darat periode Januari hingga April 2026, jumlah pelintas resmi mencapai 679.867 orang. Meski demikian, tantangan utama adalah pengawasan terhadap pelintas ilegal yang memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi di sepanjang garis perbatasan.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan infrastruktur digital, tingginya risiko keamanan personel di wilayah konflik, serta ancaman kejahatan lintas batas seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan penyelundupan komoditas.
Hendarsam mengatakan, implementasi "Pagar Digital" diprioritaskan di wilayah darat Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, serta Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Sementara untuk wilayah laut, fokus diarahkan ke Kepulauan Riau, Batam, dan jalur-jalur penyeberangan sekitarnya," paparnya.