Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pengakuan Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |21:30 WIB
Soal Pengakuan Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait adanya amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pernyataan Raja Juli menjadi informasi tambahan yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi, Jumat (3/7/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh KPK, terdapat dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

Karena itu, penyidik membuka peluang untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui duduk perkara tersebut.

"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujarnya.

 

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut diberikan usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pemberi.

"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Raja Juli mengatakan, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Ia menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby. Seluruh proses pengembalian, lanjut Raja Juli, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement