Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Sebagai Kota Kolaborasi: Tantangan Mewujudkan Tata Kelola Partisipatif

Opini , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |08:54 WIB
Jakarta Sebagai Kota Kolaborasi: Tantangan Mewujudkan Tata Kelola Partisipatif
Adhi Ayoe Yanthy, Ketua FKDM DKI Jakarta
A
A
A

SEBAGAI ibu kota negara selama puluhan tahun sekaligus pusat ekonomi nasional, Jakarta merupakan ruang pertemuan berbagai kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kompleksitas persoalan perkotaan yang dihadapi Jakarta, mulai dari kemacetan, banjir, permukiman kumuh, polusi udara, ketimpangan sosial, hingga meningkatnya risiko konflik sosial, menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kota tidak lagi dapat dilakukan hanya melalui pendekatan birokrasi yang bersifat top-down. Pemerintah daerah memerlukan pola pemerintahan yang lebih inklusif melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil, sektor swasta, komunitas lokal, akademisi, media, serta berbagai organisasi sosial yang menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan perkotaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep collaborative city atau kota kolaborasi berkembang sebagai paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan perkotaan. Paradigma ini memandang kota bukan semata-mata sebagai objek administrasi yang dikelola secara hierarkis oleh pemerintah, melainkan sebagai ruang bersama (shared governance) yang mendorong keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sektor swasta, komunitas sipil, akademisi, dan media. Melalui pendekatan tersebut, warga tidak lagi diposisikan sebagai penerima manfaat kebijakan (policy recipients), tetapi sebagai mitra strategis yang berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan publik. Dengan demikian, tata kelola kota diarahkan pada proses pengambilan keputusan yang lebih inklusif, dialogis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pendekatan kota kolaborasi sejalan dengan perkembangan paradigma good governance yang menekankan pentingnya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta sinergi antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif collaborative governance, keberhasilan suatu kebijakan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun forum kolaboratif yang melibatkan aktor-aktor non-negara dalam proses pengambilan keputusan secara kolektif, berbasis musyawarah, dan berorientasi pada konsensus. Oleh karena itu, kolaborasi tidak hanya dipahami sebagai bentuk kerja sama administratif, tetapi juga sebagai mekanisme untuk membangun kepercayaan, memperkuat legitimasi kebijakan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan perkotaan (lihat Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571).

Jakarta telah mengembangkan berbagai inisiatif untuk mewujudkan diri sebagai kota kolaboratif melalui penyelenggaraan forum konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), digitalisasi pelayanan publik, pelibatan komunitas warga, serta penguatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat partisipasi masyarakat. Berbagai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola yang lebih partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga, sejalan dengan prinsip collaborative governance yang menempatkan masyarakat sebagai aktor penting dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement