Yudi menduga terdapat aktor intelektual yang mengendalikan praktik korupsi tersebut, secara sistematis di sejumlah PLTU tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
"Mereka hanya memikirkan keuntungan sendiri. Karena itu, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya, dan seluruh saksi harus kooperatif," tuturnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah, meliputi Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan. Kerugian negara dalam perkara ini diindikasikan mencapai Rp5 triliun.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan. Hingga saat ini, dua perusahaan yang diduga terkait adalah PT OBP dan PT BRA. Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangka.