JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang yang berada dalam amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni berisi Dolar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan penerimaan uang Suhardiman dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Uang yang dikumpulkan itu kemudian Suhardiman dialihkan ke mata uang asing, yakni SGD.
"Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Meski tidak mengungkap isi, Raja Juli kata Budi, mengonfirmasi adanya upaya penyerahan amplop tersebut dengan mengembalikan kepada yang bersangkutan.
"Dimana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detil timelinenya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,"tandasnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.