Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Anggota Polres Tegal Kota yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |10:10 WIB
Terungkap! Anggota Polres Tegal Kota yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Anggota Polres Tegal Kota Siksa Istri Siri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru terkait anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N diketahui pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari pelanggaran terkait minuman keras (miras) hingga kasus asmara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus miras pada 2010 dan sidang kode etik pada 2017 karena menjalin hubungan dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).

Namun, Artanto tidak merinci sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N dalam perkara tersebut. Ia menyebut saat ini Aiptu N kembali menjalani proses etik di Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.

"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

 

Sementara itu, korban M, didampingi Tim Hukum Hotman 911, telah resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban awalnya dikenalkan dengan terduga pelaku. Dalam perjalanannya, korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu oleh oknum tersebut.

Selama menjalin hubungan, korban disebut mengalami penganiayaan, ancaman, penyekapan, hingga dugaan perlakuan seksual menyimpang. Korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir korban dipaksa membuat sabu sendiri, kemudian diduga disiram air keras," ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026) malam.

 

Hubungan Korban dan Oknum Polisi

Raden mengungkapkan korban sempat menikah secara siri dengan terduga pelaku. Namun belakangan korban baru mengetahui bahwa Aiptu N telah memiliki istri sah.

"Pelaku memang menikahi korban setelah korban dicekoki narkoba. Setelah itu baru korban mengetahui bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri," katanya.

Raden menjelaskan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2023 hingga 2025.

"Kejadian dimulai sejak 2023. Yang paling parah terjadi pada September 2025," tuturnya.

Menurutnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi terduga pelaku diduga meninggalkan korban tanpa memberikan pertanggungjawaban.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement