Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Kuansing, KPK Panggil Ajudan hingga Keluarga Bupati 

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |13:11 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kuansing, KPK Panggil Ajudan hingga Keluarga Bupati 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah orang dekat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, Kamis (9/7/2026).

Mereka yang dipanggil yakni Indrigo Aprianto selaku ajudan Bupati, Gusman Putra Yuda yang merupakan keluarga Bupati, serta Ijon yang merupakan sopir Bupati.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain ketiga nama tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Rasyid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang, Kabupaten Kuantan Singingi; Andi Syamsu selaku Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi; Solihun dari PT Agrolestari Adi Mulia; Heri Gunawan selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant; serta Usman selaku Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi.

Hingga kini, belum ada informasi mengenai kehadiran kedelapan saksi tersebut. Materi pemeriksaan juga belum diungkap penyidik.

Diketahui, KPK telah menetapkan sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA), dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain (ZKN), serta Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman mensyaratkan sebuah mobil Toyota Land Cruiser kepada pihak yang ingin mengisi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh Zulkarnain dengan mengajukan kredit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.

"Adapun uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut harus dipotong hingga setengahnya," sambungnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement