Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding Gading Ramadhan Joedo dengan memangkas hukumannya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Meski demikian, Hamdan mengaku belum puas dengan putusan banding tersebut. Ia meyakini majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang diajukan pihaknya.
"Yang dari fakta-fakta itu ya harusnya terdakwa ini dibebaskan atau paling tidak dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Hamdan.
Hamdan menambahkan, apabila dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang tengah diusut aparat penegak hukum terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Kalau itu benar terjadi, ini benar-benar kejahatan yang benar-benar menjijikkan, bukan white collar crime, tapi kejahatan yang menjijikkan," katanya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.