Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Geledah 13 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Ini Daftarnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2026 |09:30 WIB
Polisi Geledah 13 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Ini Daftarnya
Uang tunai dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan di salah satu lokasi.
A
A
A

JAKARTA - Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap dalam kasus batu bara dan Asabri. Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, polisi menemukan serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hingga emas batangan.

Lokasi terbaru yang digeledah pihak kepolisian adalah sebuah ruko di kawasan Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dini hari tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan hingga keterangan saksi.

"Titik ke-13 malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan sebelumnya. Kita saksikan bersama masih dilaksanakan proses penggeledahan di salah satu ruko terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani joint investigation Bareskrim Tipidkor dan Polda Metro Jaya," kata Budi kepada media.

"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan ke beberapa titik lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," sambung dia.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi, mulai dari PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, Jakarta Utara (proses); PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses); Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses); hingga Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan (selesai).

Kemudian, Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai); Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses); Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan (proses); PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses); Rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses); Rumah MILDK di Apartemen Pacific Place (proses); dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor (proses).

 

Polisi juga menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan 74 kilogram emas batangan di salah satu rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.

Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi de'Clan," ujarnya.

Selain itu, dari lokasi Koin Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement