Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.
Berikut vonis lengkapnya:
1. John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.