JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).
Pada sidang kali ini, Roy Suryo menyatakan, siap mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Hari ini agendanya mendengarkan jawaban Termohon," ujar Roy Suryo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Sidang praperadilan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo selaku pemohon beserta tim kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo kembali menegaskan bahwa hanya tim kuasa hukum yang mendampinginya dalam persidangan yang berhak mengatasnamakan dirinya. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang mengklaim sebagai kuasa hukumnya, termasuk kubu Ahmad Khozinuddin.
Menurut Roy Suryo, pihak tersebut tidak pernah mengikuti persidangan dokter Tifa maupun proses praperadilan yang tengah berjalan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan upaya membongkar kasus dugaan ijazah Jokowi.
"Tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo karena tidak mengikuti persidangan, tidak mengikuti praperadilan, maupun eksepsi dokter Tifa. Kami tetap berjuang untuk membongkar kasus ijazah Jokowi," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.