Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Bantah Selundupkan Pasal 32 ITE untuk Jerat Roy Suryo

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |14:16 WIB
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Bantah Selundupkan Pasal 32 ITE untuk Jerat Roy Suryo
Sidang praperadilan Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

"Bahwa dalam perkara a quo, pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," beber Bidkum Polda Metro.

Polda Metro menjelaskan, tiga alat bukti yang dikantongi penyidik itu berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Bahkan, Roy Suryo juga telah diperiksa oleh polisi dalam kasus tersebut sebagai saksi atau calon tersangka.

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkap Polda Metro.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Pasalnya, perkara yang menjerat Roy Suryo itu masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata pihak Polda Metro.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement