Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap DR belum diungkap ke publik.
"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Di hari yang sama, Kortastipidkor Polri secara resmi mengalihkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pengalihan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan sinergi antarlembaga.
"Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," ujar Rudi.