Anang menegaskan, Kejagung belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran Febrie karena proses pendalaman masih berlangsung. Namun, ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Untuk menjaga independensi dan akuntabilitas proses hukum, Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi.
"Kami pastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional. Kami juga akan melibatkan supervisi dari KPK," tegas Anang.
Selain supervisi KPK, Anang menyebut proses penanganan perkara juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI. Menurutnya, Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.