Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sampaikan Replik, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Kualitas Saksi dan Ahli Polda Metro

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |20:21 WIB
Sampaikan Replik, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Kualitas Saksi dan Ahli Polda Metro
Kubu Roy Suryo pertanyakan kualitas saksi dan ahli Polda Metro (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

Pengacara Roy lainnya, Abdul Ghafur Sangadji, mengungkapkan replik tersebut disampaikan untuk menanggapi jawaban yang disampaikan Polda Metro Jaya selaku Termohon dan Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon. Ada sejumlah hal strategis yang ditanggapi atas jawaban Termohon dan Turut Termohon, salah satunya mengenai alat bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32.

"Kami mengajukan permohonan praperadilan ini bukan untuk menguji aspek material dari Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, tetapi lebih kepada bagaimana penyidik mendapatkan bukti yang cukup, dua alat bukti yang cukup atau dua alat bukti yang sah," ujarnya.

"Kami tanggapi meskipun dalam jawaban termohon mereka sudah punya minimal tiga alat bukti, ada keterangan saksi, ada ahli, dan kemudian ada surat, kami tanggapi satu persatu pertama terhadap ahli, ahli itu haruslah ahli yang berkompetensi," imbuh Gafur.

Ia mempertanyakan, dalam jawabannya, kubu Polda Metro menerangkan telah memeriksa 148 saksi. Hanya saja, mereka tidak menegaskan apakah semua saksi tersebut memiliki relevansi dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32. Misalnya, apakah ada satu saksi yang melihat kliennya melakukan dugaan manipulasi data ijazah Jokowi sebagaimana dituduhkan kepadanya.

"Apakah 148 saksi itu saksi yang relevan tidak, saksi yang berkualitas tidak untuk melihat Mas Roy melakukan manipulasi data elektronik, menghilangkan, mengubah, menambahkan, atau mengurangi, dan membuat tidak bisa dapat diakses lagi suatu dokumen elektronik," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement