Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sampaikan Replik, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Kualitas Saksi dan Ahli Polda Metro

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |20:21 WIB
Sampaikan Replik, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Kualitas Saksi dan Ahli Polda Metro
Kubu Roy Suryo pertanyakan kualitas saksi dan ahli Polda Metro (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.

"Bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, dalam replik tersebut, mereka tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya Roy Suryo melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Sebab, hal itu merupakan pokok perkara yang akan dibuktikan di PN Jakarta Timur kelak, meski pihaknya meyakini dalam pokok perkara pun kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.

"Sebagai contoh misalnya, Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Joko Widodo dalam konteks ini, tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," tuturnya.

Ia menerangkan, dari sekian banyak saksi dan ahli yang dimintai keterangan polisi untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, tidak ada satu pun yang menjelaskan atau menerangkan perbuatan Roy Suryo telah merusak dokumen ijazah Jokowi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement