Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |13:30 WIB
China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri
Ilustrasi.
A
A
A

Bagi komunitas Uyghur, Tibet, dan minoritas lainnya di luar negeri, ketidakpastian itu sendiri dapat menjadi instrumen tekanan yang ampuh. Individu yang bepergian melalui negara-negara yang memiliki hubungan dekat dengan Beijing dapat menghadapi peningkatan risiko hukum, sementara universitas dan lembaga penelitian dapat mengadopsi pendekatan yang lebih hati-hati untuk menghindari komplikasi diplomatik.

Undang-undang tersebut juga dapat menciptakan ketegangan diplomatik baru. Negara-negara yang menampung pencari suaka atau aktivis politik Uyghur mungkin akan mendapati diri mereka menyeimbangkan kewajiban hukum domestik dengan hubungan ekonomi dan politik mereka dengan China. Negara-negara seperti Malaysia, yang menampung komunitas Uyghur yang terlihat jelas, dapat menjadi lahan uji coba awal jika Beijing berupaya mendapatkan kerja sama berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Para pejabat China menolak tuduhan pelanggaran yurisdiksi ekstrateritorial. Beijing berpendapat bahwa setiap negara berdaulat memiliki hak untuk memberlakukan undang-undang yang melindungi integritas teritorial dan persatuan nasionalnya. Mereka menegaskan bahwa Pasal 63 hanya menargetkan kegiatan yang mengancam kepentingan inti China dan tidak akan mengganggu pertukaran akademis, budaya, atau komersial yang sah.

Dari sudut pandang hukum, China juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui, khususnya "yurisdiksi protektif", yang memungkinkan negara untuk mengklaim yurisdiksi atas tindakan yang dilakukan di luar negeri jika tindakan tersebut mengancam keamanan nasional. Konsep serupa ada di banyak sistem hukum, meskipun umumnya diterapkan dalam batasan yang ditentukan dengan cermat.

Yang membedakan langkah terbaru China bukanlah doktrin hukum itu sendiri, melainkan kesediaan yang semakin besar untuk melembagakan penggunaannya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement