Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |13:30 WIB
China Segera Terapkan UU Etnis Kontroversial, Bisa Incar Aktivis di Luar Negeri
Ilustrasi.
A
A
A

Selama dua dekade terakhir, Beijing semakin mengandalkan instrumen hukum untuk memperkuat posisinya terkait Taiwan, Xinjiang, Tibet, dan Hong Kong. Sanksi, pembatasan perjalanan, dan tekanan ekonomi terhadap individu dan perusahaan yang dituduh mendukung separatisme telah menjadi alat yang umum digunakan. Pasal 63 kini memberikan landasan hukum yang lebih eksplisit bagi praktik-praktik ini.

Oleh karena itu, undang-undang baru ini mewakili lebih dari sekadar undang-undang keamanan domestik lainnya. Undang-undang ini mencerminkan strategi China yang berkembang untuk menanamkan tujuan geopolitiknya dalam kerangka hukum formal yang meluas jauh melampaui batas wilayahnya.

Apakah Pasal 63 menghasilkan penuntutan yang berhasil pada akhirnya mungkin menjadi hal yang kurang penting. Signifikansi yang lebih besar terletak pada sinyal bahwa Beijing bermaksud untuk semakin menggunakan hukum, bukan hanya diplomasi, pengaruh ekonomi, atau kekuatan militer, sebagai instrumen untuk membela apa yang dianggapnya sebagai kepentingan nasional intinya, bahkan ketika perselisihan tersebut berasal dari ribuan kilometer dari China.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement