Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Praperadilan Jilid III Terkait Penerapan Pasal 35 UU ITE

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |20:30 WIB
Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Praperadilan Jilid III Terkait Penerapan Pasal 35 UU ITE
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya kembali akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 Undang-Undang ITE karena kami ingin melakukan challenging atau menguji Termohon secara parsial terhadap pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, praperadilan ketiga tersebut diajukan untuk menguji secara parsial dasar penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya. Fokus permohonan itu, kata dia, adalah menguji kecukupan alat bukti permulaan yang digunakan dalam penetapan tersangka.

"Kami lakukan satu per satu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada pembatasan terhadap jumlah permohonan praperadilan. Mau satu, dua, tiga, bahkan seratus kali pun, sepanjang objek yang dimohonkan tidak ne bis in idem, maka tetap dibenarkan menurut hukum acara pidana," tuturnya.

Adapun praperadilan kedua yang saat ini masih berproses, lanjut Gafur, didasarkan pada kesesuaian alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan sebelumnya. Ia juga menyinggung keterangan ahli dari Polda Metro Jaya yang, menurutnya, menyatakan alat bukti berupa dokumen elektronik tidak dapat dibuktikan di persidangan.

 

Karena itu, pihaknya berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut sehingga penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Gafur menambahkan, berdasarkan penilaian pihaknya, tidak ada saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang dapat menjelaskan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.

"Penetapan tersangka harus dilihat dari kualitas minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan soal banyaknya alat bukti. Sebanyak 148 saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya lebih banyak menerangkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pada pokok perkara Pasal 32 yang ancaman pidananya delapan tahun," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement