Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Ijazah Jokowi di PTUN, Kubu Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli Maruarar Siahaan

Niko Prayoga , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |12:02 WIB
Sidang Ijazah Jokowi di PTUN, Kubu Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli Maruarar Siahaan
Kubu Bonjowi hadirkan saksi ahli Maruarar Siahaan di PTUN Jakarta (Foto: Niko Prayoga/Okezone)
A
A
A

“Lalu yang kedua, dalam keberatan kami juga atas keberatannya dia pada hari ini adalah, dia sendiri juga expired mengajukan permohonan ke sini. Kalau expired-nya dia itu bisa ditolak karena bukan untuk kepentingan publik menurut kami, tapi itu adalah kepentingan pribadinya UGM atau Jokowi,” ucap dia.

Sementara saksi ahli Maruarar Siahaan menuturkan dalam persidangan kali ini, dirinya menyampaikan sejumlah poin krusial terkait status ijazah Joko Widodo sebagai mantan pejabat publik.

“Saya hanya menyampaikan pergulatan atau apa yang dikatakan relasi antara kepentingan perseorangan dan kepentingan publik yang sama-sama bisa dikatakan itu hak asasi. Dalam konstitusi dikatakan harus mempertimbangkan hak-hak yang lebih besar,” tuturnya.

Ia menjelaskan keabsahan ijazah tersebut harus ditimbang secara proporsional. Merujuk pada putusan majelis hakim KIP sebelumnya, ijazah Jokowi merupakan informasi publik, bukan dokumen pribadi yang harus dirahasiakan.

“Di dalam menguji persaingan di antara hak asasi yang dilindungi konstitusi, kita menggunakan mekanisme yang dikatakan uji proporsional. Apakah proporsional kita mengaminkan pendapat dari Pak Jokowi bahwa rahasia pribadinya akan dilindungi ketimbang kepentingan bangsa Indonesia yang harus membuka ini untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukannya sebagai kontrol apakah benar atau tidak atau menyimpang? Nah, kepentingan bangsa dan negara dalam proporsinya,” pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement