Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Ijazah Jokowi di PTUN, Kubu Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli Maruarar Siahaan

Niko Prayoga , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |12:02 WIB
Sidang Ijazah Jokowi di PTUN, Kubu Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli Maruarar Siahaan
Kubu Bonjowi hadirkan saksi ahli Maruarar Siahaan di PTUN Jakarta (Foto: Niko Prayoga/Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta ini merupakan kelanjutan dari putusan KIP pada April 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dan kawna-kawan, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut untuk memperkuat hasil kajian mereka. Hal inilah yang mendasari pihak UGM melayangkan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.

Beberapa poin keberatan yang diajukan UGM di antaranya adalah penolakan atas putusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen pribadi yang wajib dilindungi undang-undang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement