"Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan sejumlah luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," kata Ikhlas, Selasa 14 Juli 2026.
Temuan tim medis tersebut kemudian dilaporkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi. Laporan itu diteruskan kepada kepolisian hingga Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DM diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026.
"Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun. Dalam perkara ini, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial DM yang merupakan ibu tiri korban," ujar Ikhlas.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.