Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jelaskan 'Case Closed' Soal Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Artinya Ditolak

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |14:57 WIB
KPK Jelaskan 'Case Closed' Soal Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Artinya Ditolak
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ditolak. Dengan demikian laporan gratifikasi Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.

"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan, penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.

"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," imbuh dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.

"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

 

Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement