Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Ditangani Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |15:44 WIB
 Polri: Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Ditangani Kejagung
Tersangka Korupsi Don Ritto saat Dilimpahkan ke Kejagung (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto, beserta barang bukti berupa uang dan emas, kini telah diserahkan kepada Kejagung. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu Danandito dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Boro mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026). Pada hari ini, Polri kembali menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada jaksa.

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.

 

Boro menegaskan, Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Boro.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.

Dari brankas tersebut disita uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.

Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement