JAKARTA - Satresnarkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari penyergapan terhadap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, yang dijadikan gudang penyimpanan.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 125.000 butir OKT, terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y.
Kepada penyidik, DM mengaku telah menjalankan aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal selama sekitar satu tahun. Obat-obatan itu diedarkan menggunakan mobil operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas hingga Bandung Barat atas kendali seorang buronan berinisial JC.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Polisi menangkap pria berinisial IM di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dari hasil pengembangan, petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ujar Wikha.
Barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut meliputi 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y. Obat-obatan itu diduga akan dipasok menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal dari dua gudang tersebut. Menurut Wikha, pengungkapan ini diyakini telah mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam ratusan ribu generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
"Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO, yakni JC dan RK, guna membongkar jaringan pemasok obat ilegal hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.