Ia kemudian menjelaskan kedudukan sejumlah lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri yang salah satunya terkait PT. Asabri yang kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha apa namanya, Kafe de'Clan itu tanah sewa oleh si klien beliau (Handika), nanti dia akan menjelaskan, yaitu si Don Ritto," ujarnya.
Kemudian, terkait rumah di Sentul yang salah satunya ditemukan emas batangan 74 kilogram. Menurut Hotman, rumah tersebut tidak dalam kuasa kliennya.
"Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucapnya.
"Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.