Model penanganan ini juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” tegasnya.
Widodo juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Seluruh proses penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0).
“Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.