KPK telah menetapkan dan menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Dalam perkara ini, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga mensyaratkan sebuah Toyota Land Cruiser kepada pihak yang ingin mengisi jabatan Sekretaris Daerah. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi melalui pembelian kendaraan senilai Rp2,05 miliar dengan skema kredit menggunakan identitas Ardiles.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga terdapat permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.