Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Moch Mahrus Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah APBD Jatim

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |22:05 WIB
Ditahan KPK, Moch Mahrus Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah APBD Jatim
Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali ditahan KPK terkait kasus dana hibah Pokmas Jatim.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak pemberi suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penahanan terhadap Mahrus dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (AS) melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.

Menurut KPK, Mahrus diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.

Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

"Tersangka MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Budi.

KPK menyebut Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi yang diduga memberikan suap kepada Sahat dan Bagus terkait pengurusan dana hibah Pokmas.

 

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mahrus keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Politikus Partai Gerindra itu tampak memakai sandal dan membawa topi berwarna putih.

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penanganan. Para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menahan para tersangka, KPK juga telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement