Sementara itu, tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi, sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi/jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," pungkas Abhan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.