Scroll kebawah untuk membaca artikel
Tok! MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
Kamis, 30 Juli 2026 |15:59 WIB
Tok! MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
Sidang gugatan anggaran program MBG di MK (Foto: Jonathan S/Okezone)

"Semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Guntur.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai, luasnya cakupan program MBG, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, membuat pembiayaannya semestinya diatur secara khusus di luar anggaran pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Share
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Lihat Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya