JAKARTA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) akan melaporkan Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan itu merespons ucapan Deddy di ruang rapat yang menyebut “kayak sirkus”.
KWP menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. KWP merasa dilecehkan karena agenda rapat tersebut memang terbuka untuk peliputan media.
"Pada hari ini kami merasa dihina dan dilecehkan oleh anggota DPR RI. Padahal, agenda rapat tersebut terbuka dan boleh dilakukan peliputan. Namun, ucapan saudara Deddy Sitorus yang menyatakan kami wartawan seperti gerombolan sirkus kami anggap sebagai bentuk pelecehan yang sangat luar biasa," kata Erwin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2026).
Pernyataan Deddy muncul saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan kepala daerah yang digelar secara terbuka. Momen itu terjadi ketika sejumlah awak media memasuki ruang rapat untuk meliput kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tak lama, Deddy menyampaikan interupsinya. ”Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.” Interupsi ini ditujukan kepada semua yang ada di ruangan.
Erwin menegaskan, KWP akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke MKD. Selain itu, KWP juga akan mengirimkan surat tembusan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.
KWP memberikan waktu 1x24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI.
"Jika dalam waktu 1x24 jam saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada teman-teman wartawan yang bertugas di DPR, kami akan tetap melanjutkan laporan ke MKD serta menyampaikan tembusan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan DPP PDI Perjuangan," ujar Erwin.
Dia menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut yang memuaskan dari MKD maupun partai, KWP membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
CATATAN REDAKSI
- Berita ini telah disunting kembali dari naskah semula yang ditayangkan pada hari dan jam sama.
- Revisi naskah mengacu Risalah Penyelesaian Nomor: 22/Risalah-DP/VIII/2026 Tentang Pengaduan Deddy Yevry Hanteru Sitorus terhadap Media Siber news.okezone.com.
- Atas ketidakcermatan tersebut, redaksi Okezone meminta maaf kepada pengadu dan pembaca.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.