JAKARTA - Komisi III DPR RI masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap RUU Perampasan Aset. Bahkan, pada masa reses, pembahasan tetap dilanjutkan melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menilai narasi yang menyebut DPR menolak RUU tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai fakta karena pembahasannya masih terus berjalan.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Langkah Komisi III yang berhati-hati merupakan bagian penting untuk melahirkan regulasi yang adil sekaligus tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu, perlu menyelaraskan RUU tersebut dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga.
Hardjuno menilai pandangan tersebut sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture). Dalam kajiannya, ia menyimpulkan mekanisme tersebut sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar pelengkap hukum pidana yang sudah ada.