Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harta Bupati Pemalang Anom yang Kena OTT KPK Capai Rp21,3 Miliar, Ini Rinciannya

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2026 |22:34 WIB
Harta Bupati Pemalang Anom yang Kena OTT KPK Capai Rp21,3 Miliar, Ini Rinciannya
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang kini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tercatat memiliki kekayaan yang terbilang fantastis.

Hal itu tampak dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK. Dalam laporan tersebut, Anom mencantumkan total kekayaan Rp21.315.743.177.

Jumlah tersebut didominasi aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 18 bidang yang tersebar di Pemalang, Jakarta Timur, Bekasi, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Gianyar dengan nilai mencapai Rp12.297.000.000.

Untuk alat transportasi dan mesin, Anom mencatatkan aset senilai Rp1.109.000.000, yang terdiri atas Kawasaki Ninja RR 2015 senilai Rp20 juta, Yamaha RX-King 2008 Rp20 juta, Honda Supra 2008 Rp3 juta, Honda HR-V 2015 Rp125 juta, dan Honda CR-V 2017 Rp200 juta.

Selain itu, terdapat Piaggio Primavera 2019 senilai Rp60 juta, Piaggio Sprint 2019 Rp55 juta, Gesits 2020 Rp12 juta, Mercedes-Benz E300 2010 Rp150 juta, Yamaha Mio 2023 Rp14 juta, serta Harley-Davidson 2020 senilai Rp450 juta.

Anom juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp440.000.000, surat berharga Rp902.213.515, kas dan setara kas Rp782.210.410, serta harta lainnya senilai Rp7.030.774.809.

Di sisi lain, ia mencantumkan utang sebesar Rp1.245.455.557. Dengan demikian, total kekayaan bersih Anom tercatat sebesar Rp21.315.743.177.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Selain untuk kebutuhan pribadi, uang itu juga diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement