Menurut dia, setiap kasus keracunan akan langsung ditindak dengan penghentian sementara operasional dapur atau SPPG terkait sembari dilakukan investigasi.
"Setiap ada kasus keracunan maka sanksi tegas kita berlakukan. Yang pertama adalah langsung dapur atau SPPG yang ada itu kemudian kami suspend sambil kita lihat. Pas di-suspend kemudian kita investigasi," ujarnya.
Pencopotan itu kata dia menjadi langkah awal sebelum dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menilai ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran lain. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemecatan sebagai ASN PPPK atau tidak memperpanjang kontrak kerja.
"Sambil kemudian setelah dicopot diberhentikan menjadi kepala dapur, kami kemudian melihat apakah ini kelalaian, apakah ini mungkin ada unsur-unsur lain, itu kami investigasi lebih lanjut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.