JAKARTA - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rumah mewah di Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik merupakan milik keluarga kliennya. Namun, menurutnya, Febrie sudah lama tidak lagi menempati rumah tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Febri saat menanggapi kemungkinan penggeledahan rumah di Sentul dijadikan objek permohonan praperadilan. Menurutnya, tidak semua tindakan penggeledahan dapat diajukan dalam praperadilan.
"Kalau terkait dengan penggeledahan tentu tidak semua lokasi penggeledahan yang bisa diajukan praperadilan kalau dari perspektif Pak Febrie Adriansyah, klien kami. Yang bisa diajukan adalah kalau ada keterkaitannya," ujar Febri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Febri kemudian menjelaskan kembali status kepemilikan rumah tersebut. Ia menegaskan rumah mewah di Sentul merupakan milik keluarga Febrie Adriansyah, tetapi sudah lama tidak dihuni oleh kliennya.
Keterangan tersebut, lanjut Febri, juga telah disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
"Itu disampaikan bahwa rumah itu sudah tidak ditinggali sejak lama. Kenapa? Karena pada waktu-waktu tersebut, seperti halnya jaksa yang lain atau penegak hukum yang lain, penugasannya bisa pindah-pindah daerah, apakah masih di Pulau Jawa atau di tempat yang lain," kata Febri.
Karena itu, menurutnya, rumah tersebut memang sudah lama tidak ditempati oleh Febrie. Meski demikian, statusnya tetap merupakan aset milik keluarga sehingga masih terdapat alasan hukum untuk mengajukan praperadilan.
"Artinya rumah itu menurut keterangan Pak FA sudah tidak ditinggali sejak lama. Namun itu kan tetap sebagai rumah milik keluarga sehingga masih ada alasan untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.
Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sehingga tidak bisa disamaratakan.
"Apakah pengacara lain atau tersangka lain juga mengajukan praperadilan? Itu hak masing-masing, di luar kendali kami. Karena klien kami adalah Pak FA," pungkasnya.
Sebagai informasi, rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.