Dian Rachmawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung C1 KPK. Sementara Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum konferensi pers digelar, ketiga tersangka telah lebih dahulu dibawa petugas menuju rumah tahanan. Mereka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.